PERENCANAANPEMBANGUNAN PETERNAKAN/Pertanian
Pembangunan Peternakan pada hekekatnya adalah upaya pemerintah dalam pemenuhan produk pangan asal hewan yang meliputi daging, telur dan susu untuk menyeimbangkan atau meningkatkan status gizi masyarakat sesuai dengan standar kebutuhannya (Fakultas Peternakan Universitas Gajah Mada, 2004). Disamping upaya tersebut, peternakan dan pelaku pendukung lainnya sebagai pelaku utama kegiatan usaha tersebut harus memperoleh tingkat kesejahteraan yang optimal, memperoleh kepastian usaha dan berkelanjutan.
Revitalisasi kebijakan pembangunan peternakan yang selama ini bersifat Top Down Policy, perlu diubah orientasinya menjadi bersifat Bottom Up Planning dan Top Down Policy. Artinya program pembangunan peternakan di tingkat nasional harus mendapatkan masukan dari daerah sesuai dengan semangat otonomi daerah. Hal tersebut juga terkait dengan berbagai kegiatan di bidang peternakan seperti perbibitan, penanganan penyakit terutama penyakit menular, keamanan pangan untuk dikonsumsi manusia, kebijakan ekspor impor ternak dan sebagainya yang masih merupakan tanggung jawab pemerintah pusat yang perlu dipahami oleh pemerintah daerah.
Bibit dan benih ternak memiliki peran strategis karena hal tersebut merupakan awal dari proses budidaya. Kebijakan perbibitan diarahkan kepada ketersediaan bibit ternak yang bermutu dan bersumber dari ternak asli Indonesia (plasma nutfah ternak lokal yang memiliki keunggulan komparatif) serta ternak impor yang digunakan dalam program persilangan (crossing), dengan melibatkan seluruh institusi baik di tingkat pusat maupun daerah, masyarakat, swasta serta stakeholders peternakan lainnya dengan memperhatikan kebutuhan baik di tingkat lokal, regional, nasional dan pengaruh global.