Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Pembangunan nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua, komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara (Anonim, 2011).
Sistem perencanaan pembangunan nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah. Sistem perencanaan pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan asas umum penyelenggaraan negara (Anonim, 2011).
Sistem rencana pembangunan nasional adalah suatu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat. Masyarakat perlu dilibatkan karena masyarakatlah sebagai pihak yang menerima dampak dan manfaat dari perencanaan pembangunan tersebut (Nurcholis, 2002).
Pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional. Perencanaan pembangunan nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan (Anonim, 2011).
Rencana pembangunan nasional merupakan acuan utama dalam system perencanaan pembangunan. Oleh karena itu, secara hirarkis pembuatan perencanaan pembangunan provinsi harus mengacu pada rencana pembangunan nasional dan pembuatan perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota juga harus mengacu pada rencana pembangunan provinsi dan rencana pembangunan nasional (Nurcholis, 2002).
Sistem perencanaan pembangunan nasional merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka penjang, jangka menegah, dan tahunan. Sistem ini dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat (Alam, 2007).
Sistem perencanaan pembangunan nasional bertujuan untuk (Anonim, 2011) :
a. Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan;
b. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah;
c. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
d. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
e. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Menurut Alam (2007), bahwa pembangunan nasional yang dilakukan mengarah pada suatu tujuan. Tujuan ini terbagi atas tujuan jangka pendek dan tujuan jangka panjang. Tujuan jangka pendek pembangunan nasional adalah meningkatkan taraf hidup, kecerdasan, dan kesejahteraan masyarakat yang semakin adil dan merata serta meletakkan landasan yang kuat untuk tahap pembangunan berikutnya. Pembangunan jangka panjang bertujuan mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata, material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersehabat, tertib dan damai.
Perencanaan pembangunan nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pernerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara, terpadu dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud dapat menghasilkan (Anonim, 2011) :
a. Rencana pembangunan jangka panjang;
b. Rencana pembangunan jangka menengah; dan
c. Rencana pernbangunan tahunan.
Penyusunan RPJP (Rencana Pembanguan Jangka Panjang) dilakukan melalui urutan (Anonim, 2011):
a. penyiapan rancangan awal rencana pembangunan;
b. musyawarah perencanaan pembangunan; dan
c. penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
Penyusunan RPJM Nasional/Daerah (Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menegah) dan RKP/RKPD (Rencana Kerja Pembanguna Daerah) dilakukan melalui urutan kegiatan (Anonim, 2011):
a. penyiapan rancangan awal rencana pembangunan;
b. penyiapan rancangan rencana kerja;
c. musyawarah perencanaan pembangunan; dan
d. penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
0 comments: on "Tinjauan Pustaka : Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional"
Post a Comment