Jakarta Dan Pemerintahan
DKI Jakarta adalah Ibu Kota Negara Republik Indonesia yang merupakan pusat kegiatan pemerintahan dan perekonomian di Indonesia. beragam jenis kegiatan mulai perdagangan dan industri penting dari berbagai sektor berhasil menarik investor untuk menanamkan modalnya di Jakarta. Mengingat bahwa DKI Jakarta adalah pusat perekonomian dan pusat pemerintahan, jadi bukan suatu hal aneh apabila Jakarta menjadi kota dengan jumlah penduduk terbanyak dibandingkan dengan kota-kota besar lain di Indonesia. Hampir semua lahan yang ada di DKI Jakarta dipadati oleh bangunan-bangunan. Disamping itu dengan bertambahnya jumlah volume kendaraan yang tidak diimbangi dengan penambahan jalan umum membuat kemacetan dan kepadatan lalu lintas yang terjadi di DKI Jakarta menjadi semakin parah. Ini tentunya menyebabkan ruang gerak dan mobilitas bagi para penduduk DKI Jakarta menjadi terbatas dan lambat. (Sumber : Winarta)
Umumnya arah kebijakan keuangan daerah tetap mengacu pada Ketentuan Perundangan yang berlaku saat ini antara lain Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Beberapa kriteria umum yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah, antara lain :
- Pemenuhan standar pelayanan publik minimal di daerah.
- Peningkatan efisiensi pelayanan publik di daerah.
- Kesinambungan anggaran dengan merujuk kepada ketentuan UU Nomor 27 tahun 2003 dan UU Nomor 33 tahun 2004 terkait dengan batas defisit anggaran dan batas pinjaman/utang.
- Netralitas dampak mobilisasi penerimaan di daerah terhadap perkembangan ekonomi daerah maupun nasional.
- Implementasi strategi pro growth (pro investment), pro job, dan pro poor di daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Peningkatan akuntabilitas dan transparansi anggaran serta peningkatan partisipasi masyarakat.
Dalam upaya mewujudkan Jakarta sebagai service city, perlu dilakukan pembenahaan tata ruang, pembangunan infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM). Untuk itu, ruang gerak anggaran perlu lebih dioptimalkan tidak hanya melalui mobilisasi sumber pendapatan, tetapi juga melalui upaya penggalian sumber pembiayaan antara lain dari pinjaman dan obligasi daerah, serta melakukan efisiensi belanja. Disamping itu, juga perlu dilakukan proses penganggaran partisipatif (participatory budgeting) dengan melibatkan seluruh stakeholders. Dalam upaya memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur kota, perlu dikembangkan model pembiayaan public-private partnership.
Kebijakan keuangan daerah juga tergantung pada proyeksi pertumbuhan ekonomi, realisasi investasi dan kemampuan pengeluaran investasi oleh pemerintah daerah. Pertumbuhan ekonomi daerah pada tahun 2007-2012 diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan stabilitas politik dan keamanan baik nasional maupun tingkat daerah. Pada tahun 2008 pertumbuhan ekonomi diperkirakan sebesar 6,9 persen, tahun 2009 sebesar 7,1 persen; tahun 2010 sebesar 7,3 persen; tahun 2011 sebesar 7,5 persen; dan tahun 2012 sebesar 7,8 persen. Untuk mencapai pertumbuhan tersebut, investasi yang dibutuhkan diperkirakan mencapai sebesar Rp.243,5 triliun tahun 2008; sebesar Rp.284,8 triliun tahun 2009; sebesar Rp.334,65 triliun tahun 2010; sebesar Rp.392,75 triliun tahun 2011; dan sebesar Rp.461,38 triliun tahun 2012. Peranan investasi pemerintah (APBN dan APBD) rata-rata berkisar 5-7 persen.
Arah kebijakan keuangan daerah bermanfaat untuk :
- Menopang proses pembangunan daerah yang berkelanjutan sesuai dengan visi nasional dan visi spesifik daerah.
- Menyediakan pelayanan dasar secara memadai bagi kesejahteraan masyarakat.
- Meminimalkan resiko fiskal sehingga kesinambungan anggaran daerah dapat terjamin.
0 comments: on "Jakarta Dan Pemerintahan"
Post a Comment