Kelembagaan Peternakan
Kelembagaan yang sangat perlu untuk mendukung pembangunan peternakan sebagai penentu kebijakan dan penataan pelaksanaannya yang berdaya guna dan berhasil guna diperlukan, anatara lain :
a. Kelembagaan Pemerintah
Kelembagaan pemerintah yang berfungsi sebagai Pembina, pengawas, peneliti dan pelaksana pendidikan, pelatihan serta penyuluhan, yang perlu tersedia pada tingkat propinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.
b. Kelembagaan Peternak/Kelompok Peternak
Pada umumnya kelompok peternak belum dimanfaatkan secara optimal oleh peternak sehingga belum berfungsi optimal sebagai : wadah belajar mengajar, unit produksi, wahana kerjasama antar anggota dan antar kelompok serta dengan pengusaha yang bergerak dibidang peternakan. Kelompok peternak belum melembaga dengan koperasi/unit usaha, sehingga belum dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi, pengolahan hasil, pemasaran dan upaya mendapatkan modal untuk meningkatkan skala usahanya. Oleh karena itu perlu dilakukan pembinaan kontak peternak andalan yang lebih intensip sampai menjadi kelompok peternak mandiri.
Menurutnya selain pasar ternaknya yang harus jelas, kelembagaan pengembangan integrasi usaha tani dan ternak juga perlu diadakan. Baik kelembagaan yang memayungi usaha integrasi tersebut, maupun kelembagaan di petaninya. Untuk kelembagaan yang memayungi integrasi bisa dikembangkan pola kerjasama antara pemerintah daerah, perusahaan swasta dan petani. “ Ternaknya bisa dari swasta atau pemerintah yang diberikan kepada petani sebagai kredit.
Pemerintah daerah bisa berperan sebagai koordinator, “fasilitator” (pelayan), “regulator” (pengatur), “dinamisator” (penggerak) dan pengendali dimasing-masing wilayah kerja administratif (Propinsi, Kabupaten dan Kota) sesuai dengan kewenangannya.
Sedangkan perusahaan swasta bisa berperan sebagai : penyedia lahan pertanian sebagai basis ekologi sumber pakan dan lingkungan hidup ternak (lingkungan budidaya), sumber utama penghasil bahan pakan alternatif yang selama ini relatif belum banyak dimanfaatkan, dan sebagai inti dalam kerjasama kemitraan usaha dengan petani/ peternak dengan tugas menyediakan agroinput (sarana dan prasarana, dan pemasaran).
Selain itu, perusahaan swasta juga bisa berperan sebagai pelaku usaha peternakan misalnya dengan membuka devisi usaha peternakan, sebagai Avalis (penjamin) petani/ kelompok tani ternak dalam pengajuan Kredit Modal Usaha Peternakan kepada lembaga keuangan yang menyediakan kredit.
Sedangkan petani/peternak atau kelompok tani ternak berperan sebagai pelaku usaha peternakannya. “para petani/peternak atau kelompok tani ternak ini mungkin belum berkoperasi, sehingga pengelolaan usaha ternaknya bisa lebih efesien dan ekonomis. (http:www.pustaka.deptan.go.id/inovasi/k.1060612 pdf.)
c. Kelembagaan Pasar
Dalam hal ini peran pemerintah penting untuk menciptakan kelembagaan pasar, agar peternak tidak tertekan oleh bentuk pasar yang sifatnya monopoli dan monopsoni terutama yang dilakukan oleh para tengkulak atau blantik.
Kelembagaan pasar yang diperlukan antara lain sarana pemasaran (pasar hewan) yang memadai dan mudah dijangkau serta tersedianya system informasi pasar.
d. Kelembagaan Penyuluhan dan Penelitian Peternakan
Berkembangnya teknologi secara pesat mulai proses produksi, panen, pasca panen (kualitas produk) sampai pemasaran memerlukan sinergi kelembagaan penyuluhan dan penelitian peternakan. Kemitraan/ kerjasama antara peternak dengan kelembagaan penyuluhan dan penelitian perlu ditingkatkan.
(bp2tp.litbang.deptan.go.id/file/wp 04_01 analisis kelembagaan.pdf.)
0 comments: on "Kelembagaan Peternakan"
Post a Comment